Untuk dan atas nama Klien kami, PT. MADURA UTAMA MANDIRI, suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl Mangga Dua Raya 39, Jakarta Barat 11110, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa JACK AND JILL KIDS PTY LTD, suatu perseroan menurut Undang-Undang Negara Australia, berkedudukan di Level 1, 17 Grey Street, St Kilda Australia 3182, adalah Pemilik Tunggal dari merek sebagai berikut: 

Yang telah dimohonkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia dibawah nomor D002017010730 Tanggal 8 Maret 2017 dan telah disetujui untuk didaftar, untuk melindungi barang-barang yang termasuk dalam cakupan yang bersangkutan.

 

Bahwa sesuai dengan Surat Penunjukan (Letter of Authorization) yang diterbitkan pada tanggal 1 Mei 2018, klien kami, PT MADURA UTAMA MANDIRIditunjuk sebagai Importer dan Distributor resmi JACK AND JILL KIDS PTY LTD khususnya di Indonesia.

Bahwa akhir-akhir ini diketahui adanya barang-barang tiruan/palsu di pasaran Indonesia, yang tanpa Hak dan secara melawan hukum menggunakan merek “JACK N’ JILL” ataupun barang-barang yang dibeli ataupun diperoleh dari pihak selain dari klien kami sebagai Importer dan Distributor resmi JACK AND JILL KIDS PTY LTD.

Diperingatkan dengan ini bahwa terhadap siapapun yang saat ini masih membuat, mengimport, memasarkan atau menyimpan barang-barang tiruan/palsu, akan diambil tindakan tegas yang mana akan meliputi tuntutan ganti rugi secara perdata (Pasal 83 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis), maupun secara pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun penjara dan/atau Pidana Denda Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Pasal 100 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek & Indikasi Geografis), termasuk pula ancaman HUKUMAN PIDANA kurungan 1 (satu) tahun penjara bagi pihak yang MEMPERDAGANGKAN barang-barang palsu/tiruan, atau yang bukan berasal dari Klien.

 

Dengan ini diperingatkan dengan keras agar dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal peringatan ini segera menghentikan pembuatan, mengimpor, memasarkan, memperdagangkan dan atau menyimpan, serta menarik kembali dari peredaran dan memusnahkan barang-barang PALSU/TIRUAN yang menggunakan merek “JACK N’ JILL” yang bukan berasal dari Klien kami, satu dan lain hal untuk menghindari kemungkinan tuntutan secara hukum oleh Klien kami, baik pidana maupun perdata.                                   

Demikian, agar maklum hendaknya.

 

Jakarta, 13 September 2019

Kuasa Hukum

PT MADURA UTAMA MANDIRI

(H. AMRIS PULUNGAN, SH)

PULUNGAN, WISTON AND PARTNERS

Jl. Cempaka Putih Raya No. 102, Lt. 3

Jakarta 10510 INDONESIA

E-mail: info@pwplaw.co.id

www.pwplaw.co.id